Tugas Fungsi PPID :
Dalam mengelola pelayanan
informasi dan dokumentasi ditetapkan Pejabat Pengelola Informasi dan
Dokumentasi ( PPID ) dimana di Sekretariat Baitul Mal Aceh, PPID dijabat oleh
Kepala Sub Bagian Pengumpulan.
Tugas
PPID yaitu:
1. Mengkoordinasikan dan
mengkonsolidasikan pengumpulan bahan informasi dan dokumentasi dari PPID
Pembantu;
2. Menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan dan memberi pelayanan informasi
kepada publik;
3. Melakukan verifikasi bahan informasi publik;
4. Melakukan uji konsekuensi atas informasi yang dikecualikan dengan
berdasarkan aturan yang berlaku dan analisa kajian
terhadap data dan informasi terkait;
5. Melakukan pemutakhiran atau pembaharuan informasi dan dokumentasi;
6. Menyediakan informasi dan dokumentasi untuk diakses oleh masyarakat;
Wewenang
PPID yaitu menolak memberikan informasi yang dikecualikan
sesuai dengan ketentuan perundang-undangan; meminta dan memperoleh informasi
dari unit kerja/komponen/satuan kerja yang menjadi cakupan kerjanya;
mengkoordinasikan pemberian pelayanan informasi dengan PPID Pembantu;
menentukan atau menetapkan suatu informasi dapat/tidaknya diakses oleh publik;
menugaskan PPID Pembantu untuk membuat, mengumpulkan, serta memelihara
informasi dan dokumentasi untuk kebutuhan organisasi.
Hak
dan Kewajiban PPID. PPID berhak menolak
menyediakan, memberikan, dan/atau menerbitkan informasi publik yang
dikecualikan dan/atau tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan. PPID
wajib menyediakan, memberikan, dan/atau menerbitkan informasi publik yang
berada di bawah kewenangannya kepada pemohon informasi publik, selain informasi
publik yang dikecualikan dan/atau tidak sesuai dengan peraturan
perundang-undangan Dalam menjalankan tugasnya dalam memberikan informasi kepada
masyarakat, PPID dibantu oleh PPID Pembantu.